Selasa, 8 September 2009 00:49 WIB | Peristiwa | Pendidikan/Agama | Dibaca 3083 kali
Palu (ANTARA News) - Jajaran kepolisian di Palu, Sulawesi Tengah, mulai melacak video mesum yang menggambarkan hubungan intim antara seorang oknum guru dengan seorang wanita muda setempat.
Kasus peredaran video mesum berdurasi dua menit 11 detik yang menggambarkan wajah mirip seorang guru dan seorang wanita malam di Kota Palu itu mulai diusut polisi, karena semakin ramai diperbicangkan kalangan pendidik dan siswa setempat.
Kapolsek Palu Timur AKP Darno di Palu, Senin, mengatakan pihaknya baru saja menerima laporan dari masyarakat mengenai beredarnya rekaman video mesum yang dikhabarkan diambil menggunakan telepon genggam dari sebuah rumah penduduk dalam wilayah kerjanya, sehingga baru memulai melakukan pelacakan.
“Kami baru memulai melacak pelaku perbuatan mesum tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih detail,” katanya.
Setiawan, seorang pemuda di Palu yang sempat melihat rekaman video mesum tersebut, mengatakan wajah pelaku yang ada dalam gambar video itu mirip seorang guru SMA di daerahnya berinisial Is dan seorang wanita berinisial Ns yang sehari-harinya bekerja di sebuah pub di Kota Palu.
“Kalau melihat rekaman videonya, diduga kuat lokasi pengambilan gambarnya di sebuah kamar kos yang ditinggali pelaku wanita,” kata dia.
Karena itu, kata Setiawan, untuk memastikan kebenaran pemeran adegan hubungan badan layaknya suami-istri yang seharusnya tak beredar di tengah masyarakat, jajaran kepolisian setempat perlu segera melacak dan selanjutnya memproses semua pelaku yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, sejumlah kalangan di Palu menyatakan masalah beredarnya video mesum yang melibatkan pelaku oknum pendidik tersebut, telah menjadi perbincangan hangat para guru dan siswa setempat kurun sepekan terakhir.
Mereka berharap aparat kepolisian segera menuntaskan kasus ini, agar tidak meresahkan kalangan guru dan siswa setempat. (*)
Polisi Tangkap Penyebar Video Mesum Guru di Palu
Jumat, 11 September 2009 01:45 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | Dibaca 874 kali
Palu (ANTARA News) - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhir berhasil melacak sekaligus menangkap seorang pria yang ditengarai sebagai penyebar video mesum di Kota Palu.Lelaki Ag (31) yang diduga sebagai pelaku penyebar gambar adegan porno yang diperankan oleh seorang guru dan pacarnya di Palu melalui jaringan telepon genggam itu, ditangkap aparat dari Direktorat Reskrim Polda Sulteng di rumahnya Jalan Seruni, Perumnas Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, dengan tanpa melakukan perlawanan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Drs Irfaizal Nasution, kepada wartawan di Palu, Kamis, membenarkan penangkapan Ag, dan menyatakan yang bersangkutan telah menjalani penahanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku penyebar video itu sudah kita tangkap pada Selasa malam (8/9), nama inisialnya Ag. Dia juga sudah menjalani penahanan untuk kepentingan pemeriksaan,” tuturnya.
Menurut Nasution, penahanan terhadap Ag oleh penyidik polisi itu, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, terungkapnya pelaku Ag sebagai penyebar video mesum tersebut, setelah penyidik polisi meminta keterangan dua orang saksi korban, yakni perempuan Ns (23) dan lelaki Ag.
Keduanya ditengarai sebagai pemeran dalam gambar adegan mesra layaknya pasangan suam-istri.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua saksi ini, polisi menemukan bukti awal adanya copian video mesum dari telepon genggam kamera milik Ns yang disimpan di sebuah memory card berukuran 512 megabyte.
Awalnya, Ag sempat membantah dan menolak jika dirinya terlibat dalam kasus tersebut.
Namun, lanjut Nasution, setelah diperlihatkan bukti copian video mesum yang sebelumnya telah dihapus di memory card telepon genggamnya, Ag akhirnya tidak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatannya.
“Dia yang mengambil data dari Ns dan dia pula yang menyebarkan video tersebut,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan, Nasution mengatakan berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, motif Ag menyebarkan gambar video mesum tersebut karena faktor “suka”.
“Ns diancam. Jika tidak mau berpacaran dengannya, Ag akan menyebarkan video tersebut ke orang banyak,” kata dia.
Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang kuat, polisi lantas menjerat tersangka Ag dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika/ITE, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Sementara itu, dua pasangan tak resmi yang diduga kuat sebagai pemeran video mesum yang sebelumnya sempat ditangkap aparat Polda Sulteng, kini telah dilepaskan kembali oleh polisi.
Sedangkan Is dan Ns yang dikenakan status wajib lapor di Mapolda Sulteng itu, kuat dugaan sulit menjalani proses hukum karena tak ada satu pun pasal dalam KUHP yang menjerat orang pacaran berhubungan badan, kecuali salah satunya telah beristri atau bersuami, atau ada unsur pemaksaan, serta pelaku atau korbannya anak di bawah umur.
Kasus peredaran video mesum berdurase dua menit 11 detik yang menggambarkan wajah Is dan Ns yang wanita pekerja di klub malam di Kota Palu itu diusut polisi, karena ramai diperbicangkan kalangan pendidik dan siswa setempat.(*)
Possibly Related Posts: